Way Kanan (LM) : Miris, seorang gadis remaja berusia 15 Tahun, di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin,Kabupaten Way Kanan, Lampung,menjadi korban pencabulan yang dilakukan Ayah tiri nya.
Ironisnya,korban mendapat perlakuan tak senonoh itu sudah berulang kali semenjak ibu kandung nya merantau bekerja di Jakarta.
Polisi akhirnya mengungkap kasus itu setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya, yang kemudian membuat laporan ke polisi.
Ayah tiri korban berinisial DT (37) asal Negara Batin, Way Kanan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan di Back Up Polsek Negara Batin.
“DT dibekuk dikediamannya, pada Rabu (04/01/2023) lalu berdasarkan laporan SK (49) warga Gedung Jaya di Polres Way Kanan ” Ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Minggu (8/1/2023).
“korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh DT yang tak lain merupakan ayah tirinya, terakhir pada tanggal 15 Desember 2022 pukul 23:00 WIB di rumah korban dan perbuatan DT tersebut sudah berulang kali.” Sambungnya.
“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban selama ini tidak berada dirumah melainkan sedang merantau kerja di Jakarta”Lanjutnya.(*)