Lampung Tengah (LM) : Seorang pemuda berinisial RF (19) nyaris diamuk massa usai menjambret HP milik wanita muda di gang sepi kawasan Bandar Jaya Timur, Senin malam (3/6/2025).
Korban RJ (20) sedang berjalan pulang kerja sekitar pukul 22.30 WIB saat pelaku tiba-tiba datang dengan motor dan merampas paksa HP-nya. Korban berteriak dan sempat melawan. Warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap pelaku.
Beruntung, petugas Polsek Terbanggi Besar cepat tiba dan mengamankan pelaku dari amukan warga.
Kapolsek AKP Dailami menjelaskan, pelaku kini diamankan bersama barang bukti HP Realme Note 50 dan motor Honda Beat tanpa plat.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.