JPU Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Dugaan Ekploitasi Anak Saat Demo

IMG-20221110-WA0140
Banner-Panjang

Lampung Utara (LM) : Langkah Jaksa Penuntut Umum Melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung sudah tepat dan sesuai kewenangan dan alur hukum yang mestinya dijalankan.

Hal itu dikatakan oleh Johan Syahril, Rabu (9 November 2022 ), usai pembacaan Vonis Bebas kepada Hj.Merry di PN Kotabumi Lampung Utara, Rabu 9 November 2022.

” Saya sangat apresiasi terhadap keputusan JPU melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung, sudah alur dan mekanisme yang semestinya dilakukan oleh JPU karena adanya putusan bebas, ” Ujar Johan Syahril.

Walaupun begitu Johan Syahril yang sebelumnya pernah bersama Yayasan Tresna Asih yang membawahi Ponpes Al Mursyin, Kota Bumi, Lampung Utara.

Menilai ada perlakuan berbeda terhadap putusan Hakim.

“Dimana Ustad Adi Setiadi pengajar Di Ponpes Almursyin terbukti bersalah di jatuhkan hukuman selama 4 bulan percobaan, sedangkan Hj.Merry selaku Korlap Demo di Vonis yang berbeda vonis bebas, namun kita semua wajib menghargai apapun keputusan hukum, kita semua wajib taat hukum,” ujar Johan.

“Mari kita sama sama hargai keputusan terbaik Hakim di PN.Kotabumi, Lampung Utara, walaupun ada perbedaan perlakuan hukum pihak Ponpes Almursyin ( ustad Adi Setiadi, Red) malah dijatuhi hukuman bersalah empat bulan percobaan, padahal Santri mereka yang menjadi korban Eksploitasi anak, tegas Johan.

Dalam pembacaan putusan nya Hakim PN. Kotabumi Hj Merry di bebaskan demi hukum dari segala tuntutan.

Dalam amar putusan perkara Nomor 190/Pid. Sus/2022/PN Kbu, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Barka, mengadili terdakwa Merry, S.Ag binti Almarhum Supandi, menyatakan terdakwa Merry binti Supandi almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Atas amar putusan ini jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding sedangkan Bunda Merry menyatakan menerima. “Kami mengajukan kasasi yang mulia,” ujar Eva Meilia, JPU dari Kejaksaan Negri Lampung Utara.

Ada yang menarik, vonis hakim terhadap Hj.Merry, ternyata petitum amar putusan Hakim terungkap hakim belum berkeyakinan bulat. Keyakinan majelis hakim berdasarkan keterangan ahli pihak jaksa penuntut umum (JPU) Ari Darmastuti, bahwa kegiatan aksi Bela Islam menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan kegiatan politik yang tidak boleh diikuti oleh anak-anak.

Penerapan pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, jo 87 tentang Perlindungan Anak dan ancaman 5. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA