Bandar Lampung (LM) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SAS (17) yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Pelaku diduga menawarkan seorang korban berinisial WK (13) kepada pria hidung belang dengan iming-iming uang sebesar Rp150.000 untuk sekali berkencan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai toko. Namun, saat bertemu, korban justru didandani dan disuruh melepas jilbabnya.
“Pelaku menawarkan korban untuk bekerja sebagai karyawan toko, tetapi saat bertemu, korban malah didandani dan disuruh melepaskan jilbab,” ujar Kompol Enrico pada Jumat (7/3/2025).
Setelah itu, korban diajak ke salah satu penginapan di Bandar Lampung dan diperkenalkan kepada seorang pria hidung belang. Korban kemudian disuruh melakukan persetubuhan dengan pria tersebut dan diberikan uang sebesar Rp150.000. Sementara itu, pelaku SAS mendapatkan upah sebesar Rp50.000 dari transaksi tersebut.
“Korban baru satu, pelaku dan korban saling kenal. Tidak ada masalah hutang piutang atau ancaman, jadi murni diiming-imingi kerja di toko,” jelas Kompol Enrico.
Pelaku melakukan praktik asusila ini secara konvensional dan berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan uang hasil transaksi mucikari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Pelaku SAS mengaku baru pertama kali menjadi mucikari dan melakukan tindakan tersebut karena membutuhkan uang. “Saya butuh uang, saya juga BO (bawaan orang), saya kenal sama korban, transaksi via WhatsApp,” ungkap pelaku.