Jual Obat Tramadol Tanpa Izin, Pemuda di Pekalongan Lamtim Diringkus Polisi

IMG_20221105_144858
Banner-Panjang

Lampung timur (LM) : Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, membawa Paksa seorang laki-laki warga Pekalongan, karena diduga terlibat tindak pidana Narkoba.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Sabtu (05/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial FA (21) warga Desa Tulus Rejo kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung timur melakukan menangkap FA pada hari Jum’at (04/11/22) sekira pukul 16.00 wib di desa Pekalongan kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung timur, tanpa melakukan perlawanan.” Ungkapnya. Sabtu (5/11/2022).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 20 buah strip yang berisikan 195 obat Tramadol.

“setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.” Lanjut Kapolres.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum.(*)

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA