Lampung Utara (LM) : Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali menangkap dan mengamankan pasangan suami isteri terduga pengedar sabu yakni MN (41) dan IY (46) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi.Senin (30/1/2023).
Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu bruto 9,90 gr, dua plastik klip bening bekas pakai, satu unit timbangan digital warna silver, satu lakban kuning dan hitam.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH. MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan dan mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku
” informasi dari warga setempat bahwa disebuah rumah di Kelurahan Sindang Sari sedang ada aktifivitas cek sound yang terindikasi sambil transaksi narkoba oleh pemilik rumah (MN). “”ujarnya Selasa (31/1/2023).
“Mendapat informasi itu tim kita langsung bergerak ke TKP, benar didapati kelompok orang yang sedang cek sound, diatas meja terdapat barang diduga sabu, selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 11 orang yang ada dilokasi, setelahnya kemudian mereka berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres.”Sambungnya.(*)