Lampung Utara (LM) : Polres Lampung Utara tengah menyelidiki kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Wulandari (24), warga Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. Insiden ini viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara.
“Iya, kasus ini sudah dilaporkan dan tengah ditangani petugas Satreskrim,” ujar Kombes Umi, Jumat (13/12/2024).
Penganiayaan terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman korban Wulandari. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang terlibat adalah DE (31) dan NL (40), warga Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Diduga, motif penganiayaan dipicu oleh masalah dugaan perselingkuhan antara korban Wulandari dan suami pelaku DE, berinisial N.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh serta mengalami rasa sakit di area intim. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” jelas Umi.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku DE dan NL melarikan diri. Diduga, keduanya kini berada di wilayah Provinsi Jambi.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku untuk membantu proses hukum. Hingga saat ini, upaya pengejaran terhadap pelaku masih terus dilakukan,” tambah Umi.