Kenal Lewat Michat Remaja 12 Tahun di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan

IMG_20221226_134826
Banner-Panjang

Lampung Utara (LM) : RD (28) warga Desa Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan ditangkap Polisi karena membawa kabur sekaligus mencabuli bocah perempuan berusia  12 Tahun

Menurut Polisi, Peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib, berawal saat Pelaku menghubungi Korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui Aplikasi Michat karena sebelumnya tidak saling mengenal.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 5 Desember 2022 TKP di Taman Sahabat Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten. Lampung Utara.” Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Senin (26/12/2022).

Kemudian, Pelaku  mengajak Korban ke Bunderan PAYAN MAS untuk mengobrol disana dengan menumpang kendaraan angkutan Kota

“Dalam perbincangan yang berlangsung, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.” Jelasnya.

Selanjutnya, pelaku mengajak Korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke ke sebuah hotel (HI) di Baradatu Way Kanan.

“Setibanya disana, selama Korban bersama terduga pelaku RD, sejak tanggal 05 Desember 2022 pelaku telah 3 kali menyetubuhi Korban, ia lakukan hingga dinihari.” Beber dia.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, keesokan hari Selasa 06 Desember 2022 pukul 07.00 Wib Pelaku melepas dan mengantarkan Korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu kemudian menyuruh korban menumpang Bus untuk Kembali ke Kotabumi sambil pelaku memberiuang sebesar Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) kepada Korban.

“Korban baru berani bercerita kepada Saksi DT (Bibi Korban) setelah pelaku kembali menghubungi Korban melalui pesan WA pada tanggal 24 Desember 2022 dengan maksud mengajak bertemu kembali.” Sambung nya.

Bibi korban (DT) curiga dengan kejadian yang menimpa korban, dimana korban pernah tidak kembali kerumah seharian, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.

“RD kita tangkap pada hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 15.30 wib di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara saat menyaksikan sebuah pertunjukan music” Ungkapnya. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA