Kepolisian Daerah Lampung Tangkap Pelaku Penipuan Modus Pesan Barang Via Online

IMG_20230415_135320
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Penipuan dengan bermodus transaksi mobile banking palsu diungkap unit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Lampung, saat pelaku Chandra (38)  baru saja keluar dari pintu penjara Lapas Kelas 1 Madiun, pada (11/5) sore.

Pelaku  Chandra Edi Lesmana alias Nico Julian alias Lukman Mahendra warga Bogor, Jawa Barat merupakan spesialis penipuan via telepon lintas provinsi dengan menggunakan pembayaran mobile banking palsu semua  barang yang dipesan yakni minyak goreng senilai ratusan juta rupiah  terhadap PT Sungai Budi Group dengan pelapor F warga Enggal Bandarlampung.

Penangkapan terhadap pelaku itu tepatnya dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung  di depan pintu gerbang Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori,  pelaku Chandra Edi Lesmana merupakan terduga spesialis penipuan via telepon lintas provinsi yang baru saja bebas selesai menjalani hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus pencurian.

“Pelaku Chandra Edi Lesmana diamankan berdasarkan laporan polisi tipe B yang diadukan oleh seorang perempuan warga Kecamatan Enggal pada (5/8/ 2022) lalu. Usai mendapatkan laporan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata baru saja bebas dari Rutan Kelas 1 Madiun,” ungkap Kasubdit Jatanras.

Berdasar pada laporan korban, Chandra Edi Lesmana diduga melakukan penipuan via telepon (1/8/2022)  di Jalan Ikan Bawal, No. 1A Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Pelaku dengan mengaku bernama Nico Julian memesan minyak goreng merek Tawon kepada korban F yang bekerja di  PT Sungai Budi Group
1 Agustus 2022 sampai dengan 3 Agustus 2022 dengan pembelian senilai Rp144.350.000 ditambah Rp78 juta

Setelah barang berupa minyak diserahterimakan kepada pelaku baru diketahui bahwa pada tanggl 4 Agustus 2022 bukti transfer via mobile banking yang diberikan oleh pelaku kepada korban adalah palsu atau fiktif. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total Rp. 222.830.000.

Kompol Ali Muhaidori menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk selanjutnya dilakukan tahap II (dua) ke pihak kejaksaan

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA