Bandar Lampung (LM) : Polresta Bandar Lampung mengamankan lima orang pria yang sedang bermain judi Leng, di Kelurahan Sumur Putri,kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung,Pada jumat (19/8/20022) malam
Polisi menyebutkan, kelima pria ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan perjudian di Wilayah mereka.
“Ada pun kelimanya yakni inisial RS (66), HL (47), dan SM (47), AR (51) dan SB (52)” Ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra. Minggu (21/8/2022).
Dari hasil penyelidikan, didapati kelimanya sedang asyik bermain judi kartu Leng Kemudian kelimanya ini juga memakai uang taruhan dan langsung ditangkap
” kelimanya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 BisKUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tambahnya.