IMG-20230303-WA0099

Maling HP, Grandong Bersama Temannya Digelandang ke Kantor Polisi

Way Kanan (LM) : Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian Handphone di salah satu rumah warga Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Selasa (07/03/2023).

Menurut polisi, Grandong (35) dan RA (22) keduanya berdomisili di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan pencurian terjadi pada hari Minggu, 19 Februari 2023 pukul 01:30 WIB saat korban bernama Saryadi dan para saksi sedang tidur.

“Kemudian sekitar pukul 01.30 saksi an. Sri Menanti terbangun dari tidur dan sadar bahwa HP milik korban tidak ada kemudian saksi membangunkan korban, kemudian korban mengecek HP miliknya namun tidak ada.” Katanya

Setelah itu, korban mengecek ke sekeliling rumah dan pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP merk Realme 8 warna hitam selanjutnya melapor ke Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kini dua tersangka berikut barang bukti telah diamanakan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Tosira.(*)

IMG-20230319-WA0061
IMG-20230306-WA0139