Maling Motor di Kebun Karet, Remaja 17 Tahun di Negeri Besar Way Kanan Diringkus Polisi

IMG-20221203-WA0007
Banner-Panjang

Way Kanan (LM) : Tekab 308 Presisi Satreskrim Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Lampung berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Kebun Karet, Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Sabtu (03/12/2022).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial PA (17) berdomisili di Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Jum’at, 25 November 2022, pukul 11:00 WIB di Kebun Karet, Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban Sutejo bersama dengan anak korban bernama Yoga sedang bekerja menebang pohon karet, sebelumnya 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih NO.POL : B 4389 TME, milik korban di parkir di tengah kebun tersebut.

“Selanjutnya pada pukul 13:00 WIB ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang, korban bertanya kepada Saksi pemilik kebun yang bersebelahan dengan kebun milik korban, tetapi Saksi tidak mengetahuinya.” Katanya

Setelah korban berusaha mencari ke sekeliling kebun namun tetap tidak di ketemukan, akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Negeri Besar untuk di tindak lanjuti.

“Pada hari Kamis 01 Desember 2022 pukul 13:00 WIB, Tekab PRESISI Polsek Negeri Besar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan saat ini pelaku dilakukan penahanan oleh Polres Tulang Bawang Barat dalam perkara lain,“Ungkap nya

Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih NO.POL : B 4389 TME, milik korban ditemukan di rumah pelaku

“Atas perbuatannya yang bersangkuatan ABH jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya 1/3 dari ancaman TSK dewasa dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun tiga bulan,”Jelas Kasat Reskrim.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA