Bandar Lampung (LM) : Polsek Kemiling menangkap dua pencuri spesialis rumah kosong di Bandar Lampung. Kedua tersangka, RF (30) dan MA (27), warga Kelurahan Gunung Agung, Langkapura, menggasak barang senilai Rp68 juta dari rumah korban di Jalan Pagar Alam.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dan saat ini sudah ditahan.
“Kedua pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda pada Rabu (6/11/2024) malam, dan kini mereka sudah ditahan.” kata Kapolsek.
Pencurian terjadi pada Senin (4/11/2024) pukul 19.00 WIB, saat pelaku memanjat pagar dan memecahkan pintu kaca belakang rumah.
RF bertugas mengawasi situasi dan memastikan rumah kosong, sedangkan MA masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk dua handphone, laptop, perhiasan emas, dan belasan jam tangan.
“Barang curian mereka jual secara online seharga Rp7 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone, dua cincin emas, satu gelang emas, dan 12 jam tangan berbagai merek.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat agar lebih waspada meninggalkan rumah.
“Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta matikan aliran listrik yang tidak diperlukan,” ujarnya.
Ia juga menyarankan warga memanfaatkan tetangga atau kerabat untuk membantu memantau rumah saat ditinggal.
“Jika memungkinkan, pasang CCTV atau lampu sensor gerak untuk mengantisipasi aksi pencurian,” tambahnya.
Selain itu, Kombes Umi menekankan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi terdekat.
“Kehadiran masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelasnya.