Lampung Utara (LM) : Polres Lampung Utara menangkap SI (33) warga Dusun Talang Makmur Kelurahan Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara karena diduga menerima gadai motor hasil kejahatan.
Kasat reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, SI ditangkap karena merupakan orang yang menerima gadai motor dari Pelaku penggelapan berinisial FD yang kini berstatus DPO.
AKP Rendi menuturkan peristiwa bermula saat pelaku FD (DPO) menghubungi korban Nurul warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Sribasuki Kotabumi, untuk meminjam motor miliknya.
“Peristiwa Tindak Pidana yang dialami korban tersebut terjadi pada hari Selasa 17 Mei 2022 lalu namun baru dilaporkan ke Mapolres pada 25 Pebruari 2023, Modus yang dilakukan, bermula dari terduga pelaku FDL (DPO) menghubungi korban Nurul untuk meminjam sepeda motor miliknya, oleh korban sepeda motor dipinjamkan berikut STNK, setelah itu selanjutnya pelaku FDL kembali menghubungi korban Via hand phone yang mengatakan bahwa sepeda motor telah Ia gadaikan kepada seseorang.”Ungkapnya.Minggu (26/2/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata motor tersebut telah digadaikan pelaku kepada SI sehingga polisi kemudian menangkap SI sebagai penadah
“Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap terduga (SI) menerangkan bahwa dirinya mendapatkan kendaraan tersebut dari rekannya inisial PD yang merupakan rekan dari terduga pelaku FDL (DPO) “Terangnya.
Saat ini SI sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik dan untuk rekannya masih dalam penyelidikan. (*)