Miliki Tembakau Gorila Dua Pemuda di Kota Metro Dibekuk Polisi

IMG-20230330-WA0051
Banner-Panjang

Metro (LM) : Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua pria penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila/sintetis masing-masing berinisial DTS (19) warga Jl. Kunang Gg. Al- Aqsho Rt 029 Rw 012 Kec. Meto Pusat Kota Metro dan A (28) warga Jl. Kunang Gg. Al- Aqsho Rt 029 Rw 012 Kec. Meto Pusat Kota Metro pada hari Rabu  Tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wib.

”Pada hari Rabu  Tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wib kami telah mengamankan dua orang pria berinisial DTS dan A, keduanya warga Jl. Kunang Gg. Al- Aqsho Rt 029 Rw 012 Kec. Meto Pusat Kota Metro. DTS dan A diamankan di Jl. Ryachudu Kel. Metro kec. Metro Pusat Kota Metro karena tertangkap tangan menyimpan/memiliki barang berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah lipatan plastik klip bening yang didalamnya berisi daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor ± 0,96 gram.” Kata Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos, Kamis (30/3/2023).

Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke polres metro untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA