Way Kanan (LM) : Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Lampung menangkap ES (54) warga Desa Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan,karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur
Kata Polisi, perbuatan itu dilakukan pelaku pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar Pukul 10.00 Wib saat korban sedang berada di rumah temannya di Desa Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
“Saat itu, korban sedang duduk di depan teras bersama saksi IR lalu ES mendatangi korban dari dalam rumah mengaja korban untuk memijat badan korban akan tetapi korban menolak ajakan tersebut” Kata Kasat reskrim Polres Way Kanan. AKP Andre Try Putra, Selasa (9/5/2023).
Pelaku tetap memaksa dengan menarik tangan korban namun bukan memijat badan korban ES malah diduga melakukan perbuatan cabul pada bagian dada dan intim korban.
“Atas kejadian kejadian tersebut Korban yang masih berusia 14 tahun merupakan warga Negeri Agung, Way Kanan mengalami trauma” Teranganya.
Selanjutnya mendengar hal tersebut, JT Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kan untuk ditindak lanjuti.
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari jumat tanggal 05 Mei 2023 sekitar pukul 17.10 WIB, di rumahnya di Negeri Agung
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelasnya.