Pesawaran (LM) : Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi dan berhasil diungkap oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung.
Korban berinisial AWS (18) masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Sedangkan terduga pelaku berinisial HRT (46) berprofesi sebagai petani berasal dari Kecamatan yang sama.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, menjelaskan kejadian bermula, Pada hari Kamis 30 September 2021 sekira pukul 23.00 Wib, pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa korban terkena ilmu sihir pelet
Lalu pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku
“Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara pelaku menidurkan korban di tanah lalu membuka celana korban dan mulai memasukan kemaluan pelaku kedalam kemaluan korban selama beberapa menit”, Ungkapnya.Kamis (17/11/2022).
Kemudian korban mengadukan kejadian tersebut ke orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran
“Setelah kejadian itu, kemudian korban melaporkan kepada Pelapor yakni ISW selaku orang tuanya lalu Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran”Lanjut nya.
” Pelaku dapat diringkus di Desa Hanura, Senin 14 November 2022 sekira Pukul 16.30 Wib, beserta barang bukti, kemudian membawa pelaku ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut “Sambungnya.(*)