Lampung Utara (LM) : Supatmi (50) warga Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara pada 18 Pebruari 2020 silam menjadi korban penipuan dengan modus dijanjikan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Menurut korban pelaku berjumlah dua orang (suami isteri) yakni sdri YA dan sdr CW, yang merupakan warga satu desa dengannya, namun beberapa hari setelah itu pelaku tidak lagi menunjukan batang hidungnya (melarikan diri), akibatnya korban menderita kerugian hingga Rp 75 juta
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan telah berhasil menangkap salah satu terduga pelakunya sdri YA (45) warga Desa Subik Kecamatan Abung Tengah. Jumat( 21/10/2022).
“(YA) di tangkap saat berada di salah satu apartemen 88 Kelurahan Poris Pelawat Cipondoh Kabupaten Tangerang kota PROV DKI Jakarta pada Rabu 19/10/2022 pukul 22.00 wib oleh TEKAB 308 Presisi.” Katanya. Sabtu (22/10/2022).
Diungkapkan oleh AKP Eko, awal mula kejadian tanggal 18 Februari 2020, sekitar pukul 11.30 Wib TKP di rumah korban, sdri YE alias MY dan sdr CW menawarkan Korban untuk menjadikan Anaknya bekerja sebagai TKI di bulan januari 2021, dan Korban diharuskan membayar Uang sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima juta Rupiah).
“Karena berharap anaknya bisa bekerja, tawaranan dipenuhi, korban pun menyerahkan Uang tersebut, namun hingga saat ini anak korban tidak juga bekerja menjadi TKI dan uang juga tidak dikembalikan, bahkan pelaku sudah tidak ada lagi terlihat di Desa Subik hingga selanjutnya korban melapor ke Polisi.”kata Eko
kemudian pada hari Rabu 19/10/2022 pukul 22.00 wib berhasil menangkap salah satu terduga pelaku di wilayah Tangerang Jakarta dan telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan
Barang bukti yang disita berupa 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang, 1 (satu) lembar fotocopy buku sertifikat atas nama. Daliyem. (*)