Bandar Lampung (LM) : Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan seorang laki-laki Berinisial DW (46), warga kelurahan. Gunung sulah, Kecamatan. Way Halim, Kota Bandar Lampung.
“DW dipersangkakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ditangkap Sat Narkoba Polresta Bandar lampung senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira jam 20.00 Wib di Jl. Samratulangi, penengahan, Kedaton, Kota Bandar Lampung.” Ungkap Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (02/11/2022).
”Bermula Anggota Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Ratulangi Kota Bandar Lampung sering di jadikan tempat pesta dan transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi ” Sambungnya.
Kemudian pukul 20.00 Wib anggota opsnal Satres Narkoba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan tersebut sehingga Tim langsung mendekatinya dan tersangka mencoba melarikan diri
” namun berhasil diamankan dan ternyata setelah di periksa dari diri tersangka ditemukan barang-barang 6 (enam) Klip sedang berisi sabu,1(satu) paket kecil, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip serta Uang tunai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan saat di introgasi di tempat kejadian DW mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,”Lanjut nya.
PTersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)