Lampung Tengah (LM) : Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap seorang oknum satpam berinisial SYD (51), warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, atas dugaan pencurian kelapa sawit di PT Gunung Madu Plantation (GMP).
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (14/12/2024) pukul 08.30 WIB saat berada di kantor satpam sentral Divisi 2 PT GMP.
“Oknum satpam tersebut diduga berkomplot dengan pelaku lain mencuri 51 tandan sawit seberat 1 ton senilai Rp 3,1 juta di lokasi tempatnya bekerja,” ujar Iptu Daniel, Senin (16/12/2024).
Aksi pencurian terjadi pada Minggu (10/11/2024) dini hari. Saat itu, pelaku kepergok oleh satpam lain ketika sedang memindahkan sawit curian sekitar pukul 01.00 WIB. Meski sempat dilakukan pengejaran terhadap empat motor yang digunakan komplotan pencuri, para pelaku berhasil melarikan diri dengan memasuki area perkebunan tebu.
Petugas patroli satpam menemukan petunjuk berupa jersey satpam bertuliskan nama “Suryadi,” yang mengarah pada keterlibatan SYD. Berdasarkan laporan perusahaan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya.
“Kepada polisi, SYD mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa sawit curian seberat 1.150 kilogram kini telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
SYD dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.