Pelaku Jambret dan Residivis di Kota Bumi Lampung Utara Akhirnya Tertangkap

IMG_20221022_174046
Banner-Panjang

Lampung Utara (LM) : Dua orang pelaku kasus pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) yang kerap beraksi di Lampung Utara, berhasil di bekuk Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung.

Korban seorang ibu rumah tangga Darmiana (54) warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan pada Senin 10 Oktober 2022 yang lalu.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa sebuah tas yang berisikan buku tabungan Bank BRI berikut ATM, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Lampung berikut ATM, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna orange dan uang tunai sejumlah Rp 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah.)

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menerima laporan korban dan menyampaikan pihaknya melalui tim TEKAB 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim telah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yakni inisial J alias W (44) warga Jalan Abung Raya Timur Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan. Kotabumi dan rekannya inisial HE alias EM (32).

Hal tersebut disampaikannya saat menggelar konferensi pers bertempat di koridor utama Mapolres setempat pada Sabtu (22/10/2022)

“Modus operandi (MO) yang dilakukan pelaku, mereka mengincar korban – korban yang memang dalam kondisi lemah, dimungkinkan oleh mereka lebih aman untuk melakukan aksinya, kemudian mereka merampas tas, HP atau barang barang milik berharga milik korbannya kemudian kabur.”Ungkap Kapolres

“Upaya yang kita lakukan melalui respon cepat yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara sebagai wujud jaminan kita kepada masyarakat dalam menjaga Kamtibmas khususnya penanganan kasus kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di Kabupaten Lampung Utara”Sambungnya.(*)

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA