Pelaku Pembacokan Brutal di Sukabumi Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

IMG_20220818_092844
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Polisi menetapkan Sutrisno sebagai tersangka pembacokan terhadap satu keluarga yang terjadi pada Minggu (14/8/2022), sempat diberitakan pelaku mengalami gangguan jiwa, akhirnya polisi menetapkan pelaku pembacokan yang bernama Sutrisno sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan, pelaku telah mengakui dalam keadaan sadar saat melakukan pembacokan

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup,” kata Dennis, Kamis, (18/8/2022).

Terkait informasi yang menyebut pelaku mengalami gangguan Jiwa, Kompol Dennis menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lain.

“Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut,” Jelasnya.(*)

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA