Way Kanan (LM) : Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit di back up Satreskrim Polres Way Kanan Lampung berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Warung Dusun 4 Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (20/11/2022).
Tersangka inisial MIS alias Hendra (37) berdomisili Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan, korban seorang laki laki inisial S (27) warga Kampung Sumber Baru, Banjit, Way Kanan mengalami luka bacok akibat senjata tajam di lengan sebelah kanan.
“Pada hari Selasa, 29 Maret 2022 pukul 00:30 adik kandung pelapor yang berinisial S telah mengalami tindak pidana penganiayaan di salah satu warung di Dusun 4 Kampung Sumber Baru, Banjit.”Kata Kapolsek.
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Kamis 17 November 2022 pukul 22:00 WIB di Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (*)