Pelaku Pencurian di Rumah Perwira Polisi di Bandar Lampung Tertangkap

IMG_20230123_113222
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dirumah milik seorang Perwira Polisi di Bandar Lampung yang terjadi pada Bulan Oktober Tahun 2022 Lalu.

Pelaku tenyata merupakan komplotan spesialis pencurian rumah kosong yang sudah beberapa kali beraksi di berbagai wilayah

Tiga orang yang menjadi pelaku tersebut yakni AR (44), Warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan. Serta rekannya AH (28), Warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar Lampung Selatan. Mereka merupakan kelompok Jo (54), Warga Kabupaten Waykanan yang sudah terkenal malang melintang di dunia kejahatan.

Para pelaku ini sempat menghebohkan publik karena membobol rumah milik Kompol Zulkarnaen pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 lalu,di Kecamatan Tanjung senang Bandar Lampung

“Awalnya kita turunkan Tim Inafis untuk mencari kemungkinan adanya jejak para pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian,” Ujar Kasat Resrkrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra.Senin (23/1/2023).

Setelah menggelar olah TKP, polisi kemudian membentuk tim untuk mengungkap peristiwa pencurian di rumah Perwira Menengah Polda Lampung tersebut. Tim yang terdiri dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polsek Tanjung Senang, beserta Dit Reskrimum Polda Lampung itu, diperintahkan untuk merunut jejak di sekitar lokasi sebelum dan sesudah peristiwa pencurian itu terjadi.

“Hasilnya kami mendapatkan petunjuk yang mengarah terhadap Kelompok Jo Cs. Kemudian kami melakukan penyelidikan lebih dalam untuk menangkap para pelakunya,” kata Denis.

Akhirnya komplotan ini berhasil tertangkap setelah mereka melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Kawasan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.dan berakhir dengan penangkapan oleh Polisi setempat.

“Mendapat informasi itu tim langsung bergerak menuju Polres Cirebon Kota untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, untuk mengungkap kasus pencurian di Wilayah Kota Bandar lampung. Dari keterangan Tersangka Jo dan JS didapat dua nama, yakni FES alias AR dan AH yang terlibat dalam peristiwa pencurian di rumah milik perwira polisi tersebut,” papar Kompol Denis

“Tersangka pertama yang kami ringkus yakni AH, saat berada di lokasi persembunyiannya di Desa Mandah, Kecamatan Natar Lampung Selatan. Dia sempat melawan saat diminta menunjukan rekan lainya, maka kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” Sambungnya.

Usai menangkap Tersangka AH, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka lainnya. Awalnya petugas sempat dikelabui oleh Tersangka FES alias AR yang hendak melarikan diri dengan bersembunyi di belakang rumah kontrakannya. Untuk menghindari hal tidak diinginkan, Tersangka FES alias AR turut diberikan tindakan tegas dan terukur oleh polisi yang menangkapnya.

Dari pemeriksaan awal polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya turut terlibat dalam kasus pencurian di rumah milik Perwira Menengah Polda Lampung tersebut. Keduanya dihubungi Sang Kapten Jo untuk ikut mencuri barang berharga di dalam rumah korban. Bahkan kedua tersangka juga yang diperintahkan untuk membuang barang bukti lemari brangkas, di sungai area Perkebunan Jati Agung Lampung Selatan.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti brangkas yang disebutkan oleh kedua tersangka itu. Namun kami berhasil menyita barang bukti satu unit mobil dan sepeda motor, yang digunakan Kelompok Johar Cs ini saat menjalankan aksinya. Selain itu terdapat juga sejumlah buku rekening dan surat surat yang diduga hasil kejahatannya,” terang Denis.

Berdasarkan pengembangan dan hasil penyelidikan polisi, sambung Denis, Tersangka FES alias AR merupakan mantan residivis karena terlibat dalam kasus hilangnya ribuan lembar notice pajak milik Samsat Kabupaten Waykanan pada tahun 2015 lalu. Dia ditangkap polisi dan sudah menjalani hukuman pidana selama satu tahun.

 

“Ya kami masih mengembangkan dan terus menggali keterangan dari kedua tersangka tersebut. Kami menduga kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan bersama Sang Kapten Jo Cs,” tandasnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua orang tersangka yang merupakan Komplotan Johar Cs tersebut, harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Bandar Lampung.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA