Lampung Tengah (LM) : Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, dan Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di tikungan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Terbanggi Besar, pada Selasa malam (18/2/2025).
Ketiga pelaku, berinisial RKO (18), ARD (32), dan ASP (36), warga Kampung Terbanggi Besar, ditangkap pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Wakapolres Kompol Juli Sundara, S.Pd, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban RS (36), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Terbanggi Besar, Sabtu (22/2/2025), Wakapolres menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menghadang kendaraan, melakukan pemalakan, serta mengancam korban menggunakan senjata tajam demi mendapatkan uang.
Kronologi kejadian bermula ketika korban RS berangkat dari Bandar Lampung sekitar pukul 22.00 WIB menuju Rawajitu untuk berdagang roti. Saat melintas di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar sekitar pukul 23.30 WIB, mobil korban tiba-tiba dihadang oleh tiga orang tidak dikenal.
“Salah satu pelaku mencabut kunci kontak mobil, sementara pelaku lainnya menodongkan senjata tajam jenis badik, lalu korban dipaksa menyerahkan uang,” ujar Wakapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 520 ribu dan segera melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Sabtu pagi. Saat ini, mereka telah ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Menanggapi maraknya aksi premanisme di wilayah Simpang Terbanggi Besar yang sempat viral di media sosial, khususnya TikTok, Wakapolres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.
“Kami mengimbau kepada para pengemudi yang mengalami pemalakan atau mengetahui adanya pungli untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian. Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dalam menindak pelaku,” tegasnya.
Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah.