Pemuda Asal Muara Sungkai Ditangkap Polisi Karena Mencuri Motor di Tuba Barat

IMG_20221201_094656
Banner-Panjang

Tulang Bawang Barat LM) : Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengungkap Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Tersangka PA (17) warga Desa Andatu Kecamatan. Muara Sungkai, Lampung Utara, diamankan pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami, menjelaskan, awal kejadian Pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022 sekira jam 03.00 Wib, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda BLADE dan1 (Satu) Unit Hand Phone Merek Samsung Galaxy Type J1 Ace Wana Biru.di rumah korban alamat Tiyuh.Gedung Ratu Rt/Rw 000/004 Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat

“Sebelum kejadian Korban memarkirkan kendaraan tersebut di ruang tamu dengan posisi kunci kontak masih menggatung di sepeda motor sedangkan hand pone di letakkan di atas TV ruang tamu, dan pada sekira jam 04.30 Wib Saksi An.SULAMI ( Istri Korban) bangun dari tidur dan mendapati kalau pintu depan sudah terbuka dan melihat sepeda motor dan hand phone sudah tidak ada lagi “Ungkap Iptu Dailami. Kamis (1/12/2022).

” kemudian korban mengecek seputaran rumah korban dan ternyata pada bagian dapur dinding yang terbuat dari papan kayu sudah jebol. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lenih Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta rupiah) Selanjutnya korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.”Sambungnya.

Pelaku ditangkap pada Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 01.00 wib dikediamannya di Kota Bumi Lampung Utara, Kemudian setelah dilakukan intrograsi tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Hukum Polres Tubaba sebanyak 1 (satu) kali, Selanjutnya tersangka dibawa kepolres tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para terduga Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA