Home / Hukum dan kriminal / Pemuda di Lampung Tengah Diringkus Polisi Karena Colok Kemaluan Gadis Dibawah Umur Pake Jari

Pemuda di Lampung Tengah Diringkus Polisi Karena Colok Kemaluan Gadis Dibawah Umur Pake Jari

IMG_20231117_112745
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) : Pemuda berinisial WA (22) warga  Perumnas Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi karena ulahnya melakukan perbuatan asusila terhadap gadis dibawah umur.

Menurut Polisi, peristiwa ini terjadi pada Selasa 18 Juli 2023 pelaku mengajak korban makan bakso, karena saling kenal korban pun mau ikut dengan pelaku.

Kemudian  setelah selesai makan bakso pelaku membawa korban ke arah jalan Mojo Agung hingga terjadilah perbuatan cabul tersebut.

“Setibanya di sana, pelaku menghentikan sepeda motornya kemudian memaksa korban dengan cara memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban namun korban menolak dan akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma.”Kata Kasat Reskrim AKP Nikolas bagas Yudhi Kurnia,Mewakili kapolres lampung Tengah,AKBP Andik Purnomo Sigit, Jumat (17/11/2023).

Perbuatan pelaku membuat korban trauma dan setibanya dirumah korban pun menangis sehingga membuat orang tuanya terkejut

“Lalu kepada bapak dan ibunya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh temanya tersebut, Sang ayah yang tak terima langsung melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah.”Lanjut Kasat.

Pelaku akhirnya ditangkap di Perumnas Blok C Seputih Jaya, Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan.

Dari perbuatan pelaku juga diamankan barang bukti  Hasil Visum Et Repertum, guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA