Tulang Bawang Barat (LM) : RS (23), warga Tiyuh Indra Loka I Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.ditangkap polisi karena perbuatan nya menghamili seorang anak dibawah umur.
“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami,Selasa (11/7/2023).
Kapolres menjelaskan, dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 Wib
Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya korban di paksa di setubuhi oleh terlapor dan setelah itu korban di antar pulang kerumahnya dan
“Setelah dua bulan korban hamil dan terlapor di mintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti. Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.
Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.