Home / Hukum dan kriminal / Pemuda Pengangguran di Tulang Bawang Mencuri Amfli dan Kipas Angin Milik Masjid Babussalam 

Pemuda Pengangguran di Tulang Bawang Mencuri Amfli dan Kipas Angin Milik Masjid Babussalam 

IMG-20231009-WA0023
Banner-Panjang

Tulang Bawang (LM) : Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.menangkap Pemuda  berinisial HA (19), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.karena mencuri Kipas Angin dan Amplifier milik Masjid Babussalam.

“Hari Jum’at (06/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curat di Masjid Babussalam. Ia ditangkap saat sedang berada wilayah Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (08/10/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Zulian, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa kipas angin dinding merk sanex, dan amplifier merk firstclass fan.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Muhani (55), berprofesi buruh harian lepas, warga Kampung Gunung Tapa, hari Jum’at (06/10/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, ia mendapatkan informasi dari saksi Turyono (53), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa yang mengatakan bahwa sekitar pukul 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curat di Masjid Babussalam.

“Barang milik Masjid Babussalam yang hilang yakni berupa kipas angin dinding merek sanex, dan amplifier merek firstclass fan, semuanya ditaksir sekitar Rp 3 juta. Setelah itu, pelapor langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam kurun waktu 18 jam sejak terjadinya tindak pidana curat yakni pada pukul 05.00 WIB, pelaku akhirnya ditangkap berikut dengan BBnya.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA