Lampung Tengah (LM) :Seorang pria berusia 23 tahun berinisial FAS, warga Metro Barat, ditangkap karena membeli HP hasil kejahatan dari aksi penjambretan terhadap seorang ibu penjual sayur di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban NH (51) sedang berjualan sayur keliling. Saat berhenti di depan rumah warga, ia dihampiri dua pria tak dikenal yang berpura-pura menanyakan alamat.
Tak lama setelah dijawab, salah satu pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam, lalu merampas tas korban yang berisi HP Redmi 13C warna hitam dan uang tunai Rp400 ribu. Korban kemudian melapor karena total kerugian mencapai sekitar Rp3 juta.
Beberapa minggu setelah kejadian, petugas berhasil menelusuri keberadaan HP milik korban. Barang itu ternyata dibeli oleh FAS melalui sistem bayar di tempat (COD) dari seseorang yang tidak ia kenal.
FAS ditangkap di rumahnya di Kota Metro dan HP milik korban berhasil diamankan. Ia saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk ditelusuri lebih lanjut keterkaitannya dengan pelaku utama.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di pagi hari, serta segera melapor jika mengalami atau melihat aksi kejahatan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan lingkungan.