Pencuri Buah Kopi di Gunung Labuhan Diamankan Polisi

Oplus_131072
Oplus_131072
Banner-Panjang

Way Kanan (LM) : Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (36) yang diduga melakukan pencurian ringan di kebun kopi milik warga di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Abdul Haris mengungkapkan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban atas nama Alex Sander memergoki dua orang tidak dikenal yang memasuki area kebun kopi miliknya. Mereka terlihat sedang memetik buah kopi mentah dan memasukkannya ke dalam dua karung berwarna putih.

“Korban bersama saksi langsung mengamankan salah satu pelaku, yakni AZ, beserta dua karung berisi sekitar 20 kilogram kopi mentah. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gunung Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku dan barang bukti resmi diserahkan ke Mapolsek Gunung Labuhan. Tim Tekab 308 langsung mengamankan pelaku dan memulai penyidikan.

Atas perbuatannya, AZ dapat dijerat Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA