Pencuri Burung Murai Batu Milik Warga Rumbia Lampung Tengah Dibekuk Polisi

IMG_20230209_174507
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) : Polisi menangkap ST (23) warga Kampung. Bumi Nabung Ilir Kecamatan. Bumi Nabung Kabupaten. Lampung Tengah. Rabu (8/2/2023), karena merupakan pelaku pencurian di Rumah seorang Warga.

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, pelaku mencuri di Rumah korban Yusuf (39) warga Reno Basuki, Rumbia, yang mengakibatkan korban kehilangan 1 Hp merk VIVO Y20 warna biru, kemudian 2 ekor burung jenis murai batu dan 1 ekor burung jenis Conin berwarna kecoklatan berikut sangkarnya sehingga korban menderita kerugian sekitar Rp 10 Juta.

“Pada Selasa lalu (24/1/23) sekira pukul 11.30 WIB, ketika korban pulang dari sawah untuk makan siang, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka” Kata Kapolsek. Kamis (9/2/2023).

Setelah di cek kedalam rumah, ternyata dinding yang tebuat dari papan kayu juga sudah dalam keadaan terbuka. Pelaku diduga masuk kerumah korban dengan cara mencongkel dinding papan tersebut

 

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Rumbia,”jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi terkait keberadaan pelaku berada di wilayah Bumi Nabung, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berikut barang bukti 1 unit Hp merek VIVO Y20 warna biru milik korban ada padanya,”tegasnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit Hp milik korban kemudian 1 alat pencongkel yang digunakan oleh pelaku melakukan aksinya serta 1 kandang burung milik korban telah diamankan petugas di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman 7 tahun Penjara,”Pungkasnya.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA