Tulang Bawang Barat (LM) : Pelaku pencurian Handphone dan Uang dalam celengan di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, akhirnya ditangkap polisi setelah buron 10 hari.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, menjelaskan tersangka adalah HR (35) dan DR (21), keduanya warga Kota menggala Kecamatan Menggala Tulang Bawang.
“Kejadian pada hari Selasa (21/2/2023) jam 10.19 WIB, di rumah Korban SR telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Oppo A15 Warna Hitam dan celengan ” Kata Kasatreskrim. Rabu (1/3/2023).
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar lalu mengambil barang barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang barang tersebut
” Pelaku ditangkap di kediaman nya di Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala sementara DR yang merupakan penadah juga turut diamankan ” Pungkasnya. (*)