Pencuri HP di Blambangan Umpu Way Kanan Dibekuk Polisi

20220909_115123
Banner-Panjang

Way Kanan (LM ) : Pelaku pencurian Ponsel milik warga Karang Umpu,Kecamatan Blambangan Umpu,Way Kanan berhasil ditangkap.

Pelaku berinisial AS (22) Asal Kampung Karangan,Bumi Agung, ditangkap Polisi pada Selasa (6/9/2022),dengan barang bukti Ponsel yang dicuri.

Polisi menjelaskan,peristiwa itu terjadi pada Senin 29 Agustus 2022,pada saat korban sedang mengisi baterai ponselnya.

” Modus pelaku dengan cara membuka jendela kamar dan mengambil HP dalam keadaan sedang di isi daya yang di letakan di atas kelambu kamar korban” Ungkap Kapolsek Blambangan Umpu,Kompol A Yuda Taba.Jumat (9/9/2022).

kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk proses hukum selanjutnya

“Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Kata Kapolsek.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA