Pencuri HP di Komering Putih Lampung Tengah Dibekuk Polisi

IMG_20230128_114746
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) : Polsek Gunung Sugih,Lampung Tengah, berhasil meringkus seorang Residivis, karena diduga telah mencuri Hp milik pedagang makanan, Kamis (26/1/23).

“Hanya kurun waktu 5 jam, Tim Tekab 308 presisi jajaran Polsek Gunung Sugih berhasil mengamankan RD (32) warga.Komering Agung Kecamatan. Gunungsugih Kabupaten. Lampung Tengah.”Ungkap Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,pada Sabtu (28/1/23).

Kapolsek mengatakan ditangkapnya RD, lantaran di laporkan oleh seorang pedagang makanan yakni Lastini (46), warga Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Pasalnya, RD diduga telah mencuri satu unit Hp merk Realme warna biru dongker milik korban, saat sedang di cas diwarung. Kamis (26/1/23) sekira pukul 12.00 WIB.

“Pelaku datang kerumah korban, untuk memesan makan. Pada saat itu korban hendak melaksanakan Sholat Dzuhur, karena antara pelaku dan korban saling mengenal, lalu korban masuk rumah melaksanakan ibadah Sholat Dzuhur, “jelas AKP Wawan Budiharto.

Kemudian, setelah korban selesai melaksanakan ibadah, ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di warungnya. Namun korban kaget, karena Hp miliknya yang semula di cas juga turut sirna dari pandangannya.

“Karena korban kenal dengan pelaku kemudian korban mencari pelaku ke rumahnya,namun tidak bertemu dengan RD,” ujarnya.

Kesal terhadap ulah pelaku yang diduga telah menggondol Hp miliknya , korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Sugih.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian bila dirupiahkan dengan uang sekitar Rp 1.500.000,”katanya.

Berbekal laporan dari korban, dibawah pimpinan Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Sefri Arisandi,melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Hanya berselang 5 jam, RD berhasil diamankan Polisi di kawasan Telung Pedang,Komering Agung,Gunung Sugih berikut barang bukti satu unit Hp milik korban ada pada RD,”ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, guna pengembangan lebih lanjut.

“RD dibidik dengan pasal tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,”Pungkasnya. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA