Pencuri HP di Umpu Semenguk Way Kanan Digelandang ke Kantor Polisi

IMG-20230409-WA0036
Banner-Panjang

Way Kanan (LM) : Polsek Blambangan Umpu Way Kanan membekuk pelaku pencurian Handphone di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Minggu (09/04/2023).

Polisi menyebutkan,Tersangka inisial AY (37) warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, mencuri HP milik Dadang Ahmadi pada hari Rabu (5/4/2023) di kampung Ojolali.

“Saat itu korban pulang dari bekerja, korban melihat pintu tengah sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban melihat dinding dapur sebelah samping rumah korban yang terbuat dari papan sudah rusak sebanyak 3 (tiga) lembar” Kata Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, Minggu (9/4/2023).

Setelah diperiksa,korban kehilangan 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru dan uang tunai sebesar Rp 130 Ribu

Akibat kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.

Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Jum’at (7/4/2023) pukul 22:00 WIB di kediamannya

“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP engan kurung  maksimal tujuh tahun penjara” Tutup Kapolsek.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA