IMG-20230303-WA0099

Pencuri Kabel di Way Kanan Lampung Diringkus Polisi

Way Kanan (LM) : Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengamankan Diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kabel MVTIC di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa(01/11/2022).

Tersangka curat inisial RF (28) Berdomisili di Desa Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan bahwa pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 pukul 16:24 WIB, pelapor bernama Iqbal mendapat informasi bahwa di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan telah terjadi pencurian dengan pemberatan kabel MVTIC sepanjang 9,1 KMS.

“Setelah perusahaan mendapat informasi lalu dilakukan pengecekan ke lokasi bahwa benar kabel tersebut sudah hilang sepanjang 4 (empat) kilometer.” Katanya.

Diduga pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara dipotong untuk diambil kuningan tembaga yang ada didalam lapisan kabel tersebut.

“Akibat kejadian tersebut korban melangalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Way Kanan.” Ujarnya.

Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 pukul 15:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan di Perumahan PT. Silva Register 45 Kabupaten Mesuji

Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelasnya. (*)

IMG-20230319-WA0061
IMG-20230306-WA0139