Pencuri Kelapa Sawit di PT AKG Pakuan Ratu Way Kanan Diringkus Polisi

IMG-20221127-WA0024
Banner-Panjang

Way Kanan (LM) : Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian ringan buah sawit di areal perkebunan sawit PT. Adhikarya Gemilang (AKG) Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (27/11/2022).

Tersangka inisial SW berdomisili di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan. 

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sebanyak 19 tandan buah sawit pada hari Kamis, 24 November 2022 pukul 17:00 WIB.

Modus pelaku mengambil tandan buah sawit milik PT. AKG dari pohon sawit dengan cara menggunakan 1 (satu) buah dodos setelah berhasil pelaku lalu membawa tandan buah sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit R2 yang sudah dilengkapi dengan 1 (satu) obrok (alat untuk mengangkut tandan buah Sawit

“Namun perbuatan pelaku diketahui saat, Bahsan (selaku karyawan perusahaan) bersama rekannya melaksanakan pengamanan sedang berpatroli di areal perkebunan.” Jelasnya.

Saksi melihat pelaku keluar dari arah perkebunan sawit PT. AKG dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa buah sawit.

Kemudian, Saksi langsung memberhentikan dan menanyakan kepada pelaku darimana asal buah sawit tersebut.

Diduga buah sawit yang diangkut pelaku adalah buah sawit yang diperoleh dari hasil pencurian di Perkebunan sawit PT. AKG.

Selanjutnya SW dan barang bukti langsung diserahkan dan dilaporkan ke Polsek Pakuan Ratu ,guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan,”Ungkapnya.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA