Way Kanan (LM) : Dua pelaku pencurian di salah satu Bengkel, di Lingkungan V Dusun Sindang Sari Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan akhirnya tertangkap.
Polisi menangkap dua pelaku yakni Ali (33) dan Otong (25) pada Senin (2/1/2023), keduanya berdomisili di Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, menerangkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 30 Desember 2022 jam 17:30 WIB, saat pemilik bengkel bernama Vefy menutup bengkelnya lalu menuju rumah orang tuanya
Lalu esoknya korban melihat gudang penyimpanan barang di bengkel dalam kondisi rusak dan terbuka.
“Karena merasa ada yang tidak beres lalu korban dan saksi melakukan pengecekan dan mendapati alat-alat elektronik seperti 1 (satu) unit mesin poles body merk fisch warna kuning, 1 (satu) unit mesin gerinda merk modern warna silver abu-abu, 1 (satu) unit mesin bor tangan merk bull telah hilang.”Kata Kapolsek, Rabu (4/1/2023).
Selain itu, beberapa kunci ring pas, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah CDI motor Yamaha Jupiter Z, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang berada di Bengkel tersebut juga turut dibawa pelaku.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS alias Otong yang juga masih satu kelurahan oleh TSK Ali, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan” Bebernya.
“Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Sambungnya.(*)