Pengacara Brigadir J Dilarang Masuk Area Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polisi

IMG_20220830_175434
Banner-Panjang

Nasional (LM) : Pengacara Keluarga Yoshua Hutabarat, memprotes polisi, karena tidak diizinkan masuk saat rekonstruksi yang digelar di Rumah Ferdi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Selasa (30/8/2022).

“Bagi kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga nggak tahu. Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada guna nya lebih baik kami pulang,”Kata Kamarudin Simanjuntak.

Sementara itu,melalui Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rianto Djajadi, kepolisian memberikan tanggapan terkait protes kuasa hukum brigadir J.

Menurutnya kepolisian tidak ada kewajiban untuk menghadirkan kuasa hukum korban karena, jelasnya, rekonstruksi merupakan kepentingan penyidikan dan penuntutan

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” Tegasnya. (*)

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA