banner lampungmonitor

Pengamen Aniaya Pemuda di Depan Indomaret Simpang Randu

Oplus_131072
Oplus_131072
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) : Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak mengamankan seorang pengamen berinisial BS (22) usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial RF (20) di depan Indomaret Simpang Randu, Jumat malam (28/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, RF yang merupakan warga Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, mengalami luka robek di alis kiri dan kanan serta memar di kepala bagian belakang.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pelaku bersama rekannya datang untuk mengamen di lokasi kejadian.

Saat itu, korban tengah menerima telepon dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelaku karena tidak dapat memberikan uang. Namun, pelaku tetap bertahan di sekitar lokasi, sementara rekannya terus mengamen di depan korban.

Tidak berselang lama, pelaku kembali mendekati korban sambil melontarkan kata-kata kasar serta menunjuk dan menatapnya dengan tatapan tajam. Korban yang masih sibuk dengan teleponnya memilih untuk mengabaikan pelaku.

Tanpa alasan yang jelas, BS yang diketahui berasal dari Kelurahan Tajang Jambi, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan, tiba-tiba melayangkan pukulan ke wajah korban, tepat di alis kanan dan kiri. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian alis kiri dan kanan serta memar di kepala bagian belakang. Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Seputih Banyak,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil meringkus pelaku di kontrakannya yang berlokasi di Kampung Setia Bakti pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama.

“Pelaku berhasil kami tangkap di kontrakannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

 

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA