IMG-20230303-WA0099
Home / Hukum dan kriminal / Penyelundupan Sabu Seberat 30 Kg Digagalkan Polda Lampung Saat Akan Dikirim ke Jakarta

Penyelundupan Sabu Seberat 30 Kg Digagalkan Polda Lampung Saat Akan Dikirim ke Jakarta

IMG_20230914_171231
Banner-Panjang

Lampung Selatan (LM) : Direktorat Norkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 30 Kg.

Bertempat di aula Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (14/9/23). Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya  didampingi Paur Pensat Penmas Bid Humas Polda Lampung AKP Edy Yulianto melaksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika.

Dalam Konferensi Pers Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin menjelaskan, Narkotika dengan berat kurang lebih 30 kg narkotika tersebut didapati dari 2 (dua) orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pada tanggal 15 Agustus kemarin sekitar pukul 10.00 Wib. Kita melihat kendaraan jenis Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ, bahwa kendaraan tersebut sangat mencurigakan sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini kami lakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan shabu tersebut sebanyak 30 kg, dimana barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN (23) dan MS (36) dimana mereka berasal dari Provinsi Aceh” Pungkasnya

Untuk saat ini masih dilakukan pendalam apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara, kedua kurir mendapat imbalan 12 (dua belas juta rupiah) jika sudah sampai di lokasi oleh pemesan, dimana mereka sudah menerima imbalan 5 (Lima juta rupiah)  untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi.

“Dengan adanya pengungkapan ini kita sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan shabu dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp. 45.000.000.000-, (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah) ” Jelasnya

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA