IMG-20230303-WA0099

Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun, Pria di Seputih Surabaya Lamteng Dibekuk Polisi

Lampung Tengah (LM) : Seorang ayah berinisial EF (42) tega merudapaksa anak tirinya di Kampung Sidodadi, Kecamatan. Bandar Surabaya Kabupaten. Lampung Tengah

Menurut polisi, perbuatan bejat itu terjadi sejak tahun 2017 hingga 2022.saat korban masih SMP hingga SMA

EF akhirnya ditangkap Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah di kediamannya. Selasa sore (6/12/22).

“Kejadian berawal ketika ibu korban pergi ke Taiwan sejak tahun 2017 untuk bekerja karena ekonomi keluarga yang sangat minim, sehingga pelaku tidak kuat menahan nafsu bejatnya dan akhirnya merudapaksa anak tirinya hingga berulang kali.” Ungkap Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso, Rabu (07/12/2022).

“Sejak saat itu, pelaku terus memaksa korban untuk melayani nafsunya hampir setiap malam dan mengancam jika tidak dituruti maka korban akan putus sekolah.” Sambungnya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku menikahi Ibu Kandung Korban yang merupakan janda anak 1 kemudian dari pernikahan tersebut,dia dikaruniai 2 orang anak.

Karena sudah tidak tahan oleh perbuatan bejat pelaku, korban lalu memberanikan diri untuk menelfon ibunya yang bekerja di Taiwan dan menceritakan semua kejadian tersebut.

“Kemudian ibu korban langsung menghubungi kakaknya yang berada di Kota Metro dan meminta ia untuk menemui putrinya,”tambahnya.

Padahal, menurut ibu korban, selama ia bekerja di Taiwan selalu mengirim uang sebesar Rp.3 juta untuk memenuhi kebutuhan suami dan anak-anak mereka

Selanjutnya dengan didampingi paman korban, T melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya,pada Selasa (6/12/22) sekira pukul 15.00 Wib.

“Hanya hitungan jam, pelaku berhasil kami tangkap dikediamannya tanpa perlawanan,”Lanjut Kapolsek.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,”Pungkasnya. (*)

IMG-20230319-WA0061
IMG-20230306-WA0139