Bandar Lampung (LM) : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang.
Kedua tersangka berinisial ES (50) dan TA (50), masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama, telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan penahanan tersebut. “Setelah perkara dinyatakan lengkap (P21), kami langsung melakukan eksekusi penahanan,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Penyimpangan dalam Pembentukan BUMAKAM
Kombes Umi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa badan usaha yang seharusnya dibentuk sebagai BUMAKAM, justru didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama. “Hal ini bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan menunjukkan adanya penyimpangan,” tegas Umi.
Kerugian Negara Rp2,35 Miliar
Dana yang digunakan untuk membentuk BUMAKAM berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016. Namun, audit menemukan bahwa dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar.
“Dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya perusahaan berhenti beroperasi,” ungkap Kabid Humas.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami pastikan kasus ini segera disidangkan agar memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkas Kombes Umi, yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro.
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang.
Kedua tersangka berinisial ES (50) dan TA (50), masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama, telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan penahanan tersebut. “Setelah perkara dinyatakan lengkap (P21), kami langsung melakukan eksekusi penahanan,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Penyimpangan dalam Pembentukan BUMAKAM
Kombes Umi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa badan usaha yang seharusnya dibentuk sebagai BUMAKAM, justru didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama. “Hal ini bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan menunjukkan adanya penyimpangan,” tegas Umi.
Kerugian Negara Rp2,35 Miliar
Dana yang digunakan untuk membentuk BUMAKAM berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016. Namun, audit menemukan bahwa dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar.
“Dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya perusahaan berhenti beroperasi,” ungkap Kabid Humas.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami pastikan kasus ini segera disidangkan agar memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkas Kombes Umi, yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro.