Polda Lampung Ungkap Penyelundupan 1.448,02 Gram Sabu

IMG_20220902_192850
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Seorang pria 27 tahun ditangkap Direktorat reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung disebuah Hostel di Jalan Pramuka, Bandar Lampung, pada Hari Minggu 28 Agustus 2022,pada penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 77,28 Gram.

Hal itu disampaikan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP. Ujang Suprianto
dalam konferensi Pers yang digelar, Jumat (2/9/2022).

“Tersangka HS (27), kami tangkap pada hari minggu tanggal 28 agustus 2022, di Pesona Hostel yang beralamat, di jalan Pramuka no. 40 Rajabasa Bandar Lampung, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti, 5 paket sabu berat 77,28 gram” Katanya.

Ujang menambahkan,selama kurun waktu Juli hingga Agustus, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil melakukan sejumlah pengungkapan penyaluran narkoba dengan menangkap enam orang tersangka.

“Dari hasil penangkapan keenam tersangka dari bulan juli hingga Agustus, jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung telah berhasil menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 1.448,02 gram, Ganja 4.086,24 gram, pil Ektasi sebanyak 3.026 butir dan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.000.000.”jelasnya.(*)

 

 

 

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA