Polisi Amankan 25.800 Batang Rokok Ilegal di Pasar Mangris Lampung Utara

IMG-20250603-WA0004
Banner-Panjang

Lampung Utara (LM) : Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan 25.800 batang rokok ilegal dalam razia di Pasar Mangris, Jalan Raya Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa (3/6/2025).

Rokok-rokok tersebut terdiri dari 9.600 batang dengan pita cukai tidak sesuai dan 16.200 batang tanpa pita cukai. Barang itu dijual oleh seorang pria berinisial AS (30), warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung Utara soal peredaran rokok ilegal di pasar tersebut.

“Tim Unit IV Tipidter langsung turun ke lokasi dan menemukan barang bukti dijual bebas oleh pelaku,” ujar Apfryyadi.

AS dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus menindak tegas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat.

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA