New Project - 2024-11-29T213514.966

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Beromset Rp 200 Milliar di Jawa Timur 

image (4)
Banner-Panjang

Jawa Timur (LM) : Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan operator judi online (judol) internasional yang terorganisir, termasuk sindikat pencucian uang. Dalam operasi ini, enam tersangka diamankan, di antaranya MAS (22) dan MWF (18) yang berperan mempromosikan situs judi melalui media sosial Instagram.

 

Kasubdit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari investigasi tim siber yang menemukan dua akun Instagram, yakni @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi, yang mempromosikan situs judi online. Kedua pemilik akun tersebut ditangkap di Banyuwangi pada 6 Desember 2024.

 

“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening untuk transaksi keuangan situs judi online, serta EC (43) dan ES (47) yang berperan sebagai pejabat perusahaan fiktif,” ujar Charles pada Kamis (12/12/2024).

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa akun-akun tersebut mempromosikan sejumlah situs judi online seperti KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, KARTU GG, KDSLOT, hingga BURSA4D. STK dan PY mengaku mengenal sosok RY, seorang buronan yang kini berada di luar negeri, dan pernah bekerja di Kamboja sebagai admin judi online sejak 2016.

 

“STK dan PY menerima komisi Rp2,5 juta per rekening yang disediakan, dengan total keuntungan mencapai Rp300 juta,” tambahnya. Berdasarkan investigasi, omzet dari komplotan ini mencapai Rp200 miliar dalam waktu enam bulan.

 

Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menetapkan tiga orang buronan, yaitu RY, SW, dan DC, yang diduga berada di Kamboja dan Filipina. Barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai Rp4,9 miliar, perangkat elektronik, 375 kartu ATM, buku tabungan, dan dokumen perusahaan fiktif.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008, Pasal 81 dan Pasal 82 UU 3/2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP.

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA