Lampung Timur (LM) :Seorang Penambang pasir ilegal di Kecamatan Jabung,Lampung Timur ditangkap Polisi,Penambang Pasir Ilegal berinisial AF (32) ditangkap ketika menambang pasir di Wilayah Adiluhur.
“Berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur yang melaksanakan patroli dan mengecek kelengkapan perizinan, setelah dilakukan pengecekan, terkuak penambangan pasir tidak memiliki izin atau dapat dikatakan ilegal ” Jelas Kapolres Lampung Timur,AKBP Zaky A Nasuiton.Rabu (7/9/2022).
Dijelaskan Kapolres,aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut, diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut “pungkasnya.(*)