Lampung Tengah (LM) : Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap kasus pencurian kelapa sawit di areal perkebunan PT. GMP pada Minggu malam (15/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MAK (53) warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah; EDA (26) warga Rejomulyo, Metro Selatan, Kota Metro; dan AH (33), warga Mulang Maya, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., aksi pencurian terungkap saat petugas keamanan PT. GMP melakukan patroli malam di Divisi II Bukit Kecil, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai.
Security PT. GMP mencurigai lima orang yang tengah memanen buah sawit di area perkebunan menggunakan gergaji dan egrek. Para pelaku kemudian memasukkan hasil curian ke dalam mobil pick-up warna putih. Petugas keamanan mengikuti mobil tersebut dan menghentikannya di area Bukit Kecil.
Saat diinterogasi awal, ketiga pelaku mengaku bahwa sawit tersebut berasal dari ladang pribadi mereka. Namun, petugas keamanan PT. GMP curiga karena tidak ada ladang pribadi di lokasi tersebut, melainkan seluruhnya adalah milik perusahaan. Ketiga pelaku bersama mobil pick-up dan hasil curian langsung diamankan oleh security PT. GMP, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri.
pihak Polsek Terusan Nunyai langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari PT. GMP. Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain:
60 tandan kelapa sawit dengan berat total sekitar 10.810 kg.
1 unit mobil pick-up warna putih dengan nomor polisi BE 8458 RX.
1 bilah egrek sawit.
1 bilah golok.
1 bilah gergaji.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Kapolsek Terusan Nunyai menyampaikan bahwa ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini kami masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain jika ada,” pungkas Kapolsek.