Way Kanan (LM) : Polsek Bumi Agung meringkus pelaku pencurian Dagangan Warung di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan
Tersangka inisial SM (41) berdomisili di Desa Ganti Warno Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menerangkan pencurian terjadi pada hari Selasa, (11/4/2023) pukul 02:30 WIB di warung korban Teguh Priyanto yang beralamat di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendengar bunyi di warung, setelah di intip ternyata ada seorang laki-laki yang diduga sedang mengambil barang yang ada di warung berupa 30 (tiga puluh) sachet susu kental manis, 3 (tiga) botol minuman soda, 4 (empat) bungkus mie dan 1 (satu) buah tas sangkek.
“Kemudian korban keluar untuk memergoki pelaku, kemudian saat di dekati pelaku melakukan perlawanan sehingga menyebabkan adu pukul, tetapi akhirnya pelaku melarikan diri. ” Kata Kapolsek. Minggu (30/4/2023).
“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Sambung Kapolsek.